Anugerah Pesona Indonesia atau API menggelar diskusi terkait Kekayaan Intelektual khususnya kepastian hukum produk pariwisata Indonesia Live Instagram, Kamis malam (29/4/2021).
Diskusi ini dipandu Hiro Kristianto selaku Chairman of Anugerah Pesona Indonesia dan Hartadi Putro selaku API Ambassador.
Sedangkan dihadirkan sebagai narasumber yakni Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P. Silitonga. Kemudian narasumber lain yakni Kepala Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Kepala Disporapar) Kota Parepare Amarun Agung Hamka.
Dalam kesempatan tersebut Daulat banyak menjelaskan untuk pendaftaran Kekayaan Intelektual baik Komunal maupun personal.
Salah satunya yang dijelaskannya yakni Power of merk dan pentingnya didaftarkan. "Merk merupakan sebuah identitas produk dan jika merk tersebut didaftarkan akan menjadi sebuah aset," ucap dia dipetik dalam materi diskusi yang disampaikan.
Ia mengatakan, merk merupakan identitas produk. Contoh, Tas Hermes, ketika digunakan maka akan naik ke kelas sosial tertentu.
Sementara itu, Kepala Disporapar Parepare, Amarun Agung Hamka menyampaikan terima kasih atas layanan pihak Kementerian Hukum dan HAM khususnya dari Dirjen HKI.
Karena saat ini, Parepare sudah mengajukan salah satu Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Parepare yakni Mappadendang.
"Mappadendang yang menjadi ciri khas kami ini merupakan atraksi budaya bentuk rasa syukur atas berkah panen. Biasanya digelar pada saat panen raya," ungkap mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdako Parepare ini.(*)